



Kayuagung, (MR)
Kepala Sekolah adalah pemimpin kaum, maju mundurnya sekolah tergantung dengan Kepala Sekolah dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah hal ini di katakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang di wakili Sekretaris Dinas Pendidikan Kab OKI Drs Imam Tohari SE, MM. MSi. Saat membuka Musyawarah kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kab OKI melalui Diklat Penguatan Kepala Sekolah di SMP N 2 Kayuagung. Selasa ( 20/2).
Lebih lanjut Imam Tohari mengatakan Kepala SD dan SMP bukan hanya untuk duduk sebagai Kepala Sekolah tapi Kepala Sekolah adalah seorang menejer yang profesional dan jangan menjadi Kepala Sekolah aneka 78 datang jam 7 pulang jam 8 dan harapan saya setelah pulang dari Diklat ini kita harus memahami apa hasil dari Diklat tersebut dan kita amalkan dan di jalankan di sekolah masing-masing.
Imam menambahkan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini pertama sekali dilaksanakan di Sumatera Selatan, berarti OKI yang pertama dan terdepan, apalagi diklat ini mengundang nara sumber dari Widyaiswara LPMP Sumatera Selatan sebanyak Tiga orang yaitu Drs. Wahyuni Apriyati M.Pd, M.Pahmi S.Pd M.Si dan Martina Wati Spd.MH dari Widyaiswara LPPKS Solo Sembilan Orang yaitu Dr.Mamat Rahmadi M.Pd, dr Waryono M.Or, Drs Anang Prasetyo M.Pd, Drs Wagio M.Pd, Dr Abubakar M.Pd, Drs Yayat Rukhiyat, sedangkan panitianya. Ilman Tito Herpino SPd, Fatma Astikawati ST. dan Endah Puspita Wati S.Pd
Ketua Panitia Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten OKI. Drs Mulyadi M.Pd mengatakan latar belakang diklat ini berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010. Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah menguraikan syarat-syarat dan tahap yang harus di lalui seorang guru untuk dapat di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah / Madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon calon Kepala Sekolah/ Madrasah meliputi proses pengusulan calon seleksi administatif dan seleksi akademik. Sedangkan pendidikan dan pelatihan adalah proses pemberian pengalaman pelajaran teoritik maupun praktik kepada Kepala Sekolah.
Lebih lanjut dikatakan Drs Mulyadi tujuan Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2018 ini, untuk meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah yang telah menjabat dan meningkatkan keterampilan Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas, sehingga dapat membimbing guru dalam melaksanakan proses pembelajaran yang dapat menumbuh kembangkan peserta didik untuk berpikir kritis, kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah dan berjiwa wirausaha serta memperoleh NUKS dari LPPKS Solo sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan.
Diklat ini dilaksanakan selama tujuh hari dari Tanggal 20 sampai dengan 26 Februari 2018 dari pukul 07. 30 sampai pukul 21.30 WIB dengan pola 72 JP. Peserta diklat sebanyak 90 orang Kepala Sekolah terdiri dari 75 orang Kepala SMP dan 15 orang Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten OKI ini semua Kepala Sekolah yang telah menduduki jabatan sekurang kurangnya selama 2 (dua) tahun. >>Ipan
